ISTIHZA’ (Mengolok-olok) Jangan Anggap Biasa

Di dalam Syariat Islam, mengolok-olok orang lain – lebih dikenal dengan istilah ISTIHZA’ – yaitu melecehkan dan menghina dalam bentuk olok-olokan atau sendau gurau.
Hukum Istihza’ kepada orang yang Iltizam dengan agama
Mencela orang – orang yang iltizam (berpegang teguh) terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya, jika dikarenakan ke-iltizam-an mereka, maka hukumnya adalah haram dan sangat berbahaya bagi si pelaku, sebab dikhawatirkan kebencian tersebut adalah kebencian yang disebabkan karena mereka istiqomah di atas agama Allah.

Akibatnya, celaan yang mereka lontarkan sebenarnya adalah  celaan terhadap agama. Allah menghukum orang yang mencela agama dengan kekufuran, sebagaimana  firman-Nya yang artinya : “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersendau gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”  Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman”.  (QS. At Taubah: 65-66)
Ayat ini menceritakan tentang orang-orang munafiq yang mengatakan : “Kami belum pernah melihat para pembaca (Al Quran) yang lebih buncit perutnya, lebih berdusta lisannya, dan pengecut saat berhadapan dengan musuhnya”. Maksud mereka adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para Shahabatnya. (Tafsir Ibnu Katsir)
Maka hendaklah kita menjauhkan diri dari mencela ahlul Haq karena keadaan mereka yang menjalankan perintah agama. Allah berfirman yang artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang dahulunya (di dunia) menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang yang beriman berlalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya. Dan apabila orang-orang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira. Dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: “Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat”, padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang mukmin. Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir, mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang. Sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan”. (QS. Al Muthaffifin: 29-36)
Jenis-jenis Istihza’ mencakup istihza’ terhadap Allah, terhadap rasul-Nya dan terhadap ulama’ serta orang – orang yang beriman.
Fenomena sederhana
Banyak fenomena yang sering kita saksikan di tengah masyarakat. Salah satu contoh sederhana  adalah mengatakan “kebanjiran” kepada lelaki muslim yang memakai pakaian di atas mata kaki. Dan mengatakan kepada lelaki muslim yang berjenggot dengan sebutan “kambing”. Atau menyebut wanita yang berusaha menutup aurat dengan sebutan kuno, tidak pandai mengikuti mode, dan lain-lain.
Apa gerangan penyebabnya?
Ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang terjatuh dalam isihza’, di antaranya adalah:
-    memperturutkan hawa nafsu;
-    minimnya pengetahuan tentang Islam;
-    kosongnya hati dari rasa cinta kepada Allah;
-    teman yang fasik, dan
-    pengaruh media masa yang menjelek-jelekkan Islam.
Semoga Allah senantiasa membimbing kita di atas jalan-Nya dan menghindarkan kita dari segala bentuk istihza‘.
[Hamzan]

Lanjut Baca Yuk.!!
Share,

Hati-Hati dengan Harta

Harta merupakan salah satu nikmat Allah Ta’ala yang dikaruniakan kepada umat manusia. Keindahannya demikian mempesona. Pernak-perniknya pun teramat menggoda. Ini mengingatkan kita akan firman Allah Ta’ala yang artinya: “ Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada segala apa yang diingini (syahwat), yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (al-Jannah).” (Ali ‘Imran: 14)


Ketertarikan Hati Manusia Terhadap Harta
Manusia merupakan makhluk Allah Ta’ala yang berjati diri amat dzalim (zhalum) dan amat bodoh (jahul). Demikianlah Allah Ta’ala, Rabb semesta alam, mensifati mereka, sebagaimana dalam firman-Nya yang artinya:  “Sesungguhnya manusia itu amat dzalim dan amat bodoh.” (Al-Ahzab: 72)
Jika demikian kondisinya, maka tak mengherankan bila (kebanyakan) manusia teramat berambisi mengumpulkan dan menumpuknya. Sungguh benar, apa yang disabdakan dan diperingatkan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam:  “Kalaulah anak Adam (manusia) telah memiliki dua lembah dari harta, niscaya masih berambisi untuk mendapatkan yang ketiga. Padahal (ketika ia berada di liang kubur) tidak lain yang memenuhi perutnya adalah tanah, dan Allah Maha Mengampuni orang-orang yang bertaubat.” (HR. Al-Bukhari)
Dapat Melalaikan dari Dzikrullah
Para pembaca yang mulia, ketika hati anak manusia amat cinta kepada harta bahkan berambisi untuk mengumpulkan dan menumpuknya, maka sudah barang tentu harta tersebut dapat melalaikannya dari ketaatan kepada Allah Ta’ala (dzikrullah). Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui keadaan para hamba-Nya telah memberitakan hal ini, sebagaimana dalam firman-Nya yang artinya: “Telah melalaikan kalian perbuatan berbanyak-banyakan. Hingga kalian masuk ke liang kubur.” (At-Takatsur:  1-2)
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu berkata: “Telah melalaikan kalian (dari ketaatan) perbuatan berbanyak-banyakan dalam hal harta dan anak.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Dapat Menjadikan Seseorang Sombong
Kisah berikutnya adalah tentang para pembesar Bani Israil yang memprotes Nabi mereka atas diangkatnya Thalut sebagai raja mereka. Allah Ta’ala berfirman yang artinya: “Nabi mereka mengatakan kepada mereka: ‘Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi raja kalian.’ Mereka menjawab: ‘Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedangkan dia pun bukan orang yang kaya?’ (Nabi mereka) berkata: ‘Sesungguhnya Allah telah memilihnya menjadi raja kalian dan menganugerahinya ilmu yang luas serta tubuh yang perkasa.’ Allah memberikan kekuasaan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Luas Pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 247)
Para pembaca, demikianlah beberapa fenomena mengerikan tentang harta dan perannya yang amat besar dalam mengantarkan anak manusia kepada kesombongan. Akibatnya, kebenaran dengan ‘enteng’ ditolaknya dan orang-orang mulia pun direndahkannya.
Hanya Titipan
Maka dari itu, tidaklah pantas bagi seorang muslim yang diberi karunia harta oleh Allah Ta’ala lalai dari dzikrullah dan berbangga diri (sombong) dengan hartanya. Bukankah harta itu merupakan titipan Allah Ta’ala yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat? Allah Ta’ala berfirman yang artinya: “Kemudian kalian pasti akan ditanya pada hari itu (hari kiamat) tentang kenikmatan (yang kamu bermegah-megahan dengannya).” (At-Takatsur: 8)
[Wahyu Budiman]

Lanjut Baca Yuk.!!
Share,

Sepuluh Shahabat Penghuni Surga

Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini bahwa para Shahabat adalah orang – orang yang adil dan memilliki keutamaan  yang bertingkat – tingkat. Secara umum, Shahabat yang paling utama adalah As Sabiqunal Awwalun fil Islam (orang – orang yang pertama kali masuk Islam) dari kalangan Muhajirin dan Anshar, kemudian orang – orang yang ikut perang Badar, kemudian orang – orang yang ikut perang Uhud, kemudian orang -orang yang ikut perang Ahzab, kemudian orang – orang yang menyaksikan Bai’atur Ridwan, kemudian orang – orang yang berhijrah ke Madinah sebelum pembukaan kota Mekah dan mereka semua akan mendapatkan balasan pahala dari Allah ta’ala.

Adapun secara khusus, Shahabat yang paling utama adalah Al Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khatthab, Utsman bin ‘Affan, Ali bin Abi Thalib) kemudian ‘Abdur Rahman bin ‘Auf, Zubair bin, Thalhah bin Ubaidillah, Sa’ad bin Abi Waqqash, Abu Ubaidah bin Al Jarrah dan Sa’id bin Zaid -semoga Allah meridhai mereka semua-.
Banyak hadist yang menunjukkan tentang keutamaan mereka, baik secara umum maupun khusus. Diantaranya adalah hadist yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Abu Bakar di Surga, Umar di Surga, Ali di Surga, Ustman di Surga, Thalhah di Surga, Zubair bin Awwam di Surga, Abdurrahman bin Auf di Surga, Sa’id bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail di Surga, Abu ‘Ubaidah bin Al Jarrah di Surga”. [HR. Tirmidzi, Shahih]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamin surga bagi mereka dan mengumpulkan mereka dalam hadist ini, oleh sebab itu mereka diberi gelar “Al ‘Asyru Al Mubassyarun Bil Jannah” (sepuluh Sahabat yang di beri kabar gembira dengan surga). Adapun orang – orang yang dijamin oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara perorangan bahwa mereka termasuk penghuni surga, maka sesungguhnya Ahlus Sunnah juga meyakini hal itu sebagai bentuk pembenaran terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atas apa yang beliau kabarkan bagi mereka berupa surga.
Sesungguhnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjamin surga bagi mereka kecuali setelah beliau mengetahui hal itu. Dan sesungguhnya Allah yang telah memberitahukan kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wa salam atas kehendak-Nya dari perkara yang ghaib. Sebagaimana firman Alllah Ta’ala yang artinya: “Dia mengetahu yang ghaib, tetapi Dia tidak memperlihatkan kepada siapapun tentang ghaib itu. Kecuali kepada Rasul yang diridhai-Nya. Maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga – penjaga (malaikat) di depan dan di belakangnya”. (QS. Al Jin: 26-27)
Imam Ath Thahawi mengatakan: “Ahlus Sunnah wal Jamaah tidak menjamin surga maupun nereka bagi seorang pun dari ahli kiblat kecuali yang telah dijamin oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya adalah; sepuluh Shahabat yang diberi kabar gembira dengan surga”.
[Dedi]

-Maraji’ utama: – Kitab Durusul Mufidah, Yahya Bin Al Qasim Ad Dailami
Lanjut Baca Yuk.!!
Share,

Kunci Surga

Barang siapa yang akhir perkataannya(sebelum meninggal) adalah (syahadat) Laa ilaaha illallaah’ maka ia akan masuk syurga” Demikian kabar gembira yang Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sampaikan kepada umatnya. Hingga muncul slogan yang mendarah daging di hati masyarakat kita kaum muslimin: “Miftahul jannah laa ilaaha illallaah” Bahwa kunci seorang muslim untuk masuk surga adalah ucapan syahadat laa ilaaha illallaah.


Lantas bagaimanakah kita mendapatkan keutamaan dan kemuliaan dengan kalimat syahadat? Apakah dengan membentuk kelompok-kelompok dzikir laa ilaaha illallaah? Atau dengan memperbanyak dzikir ratusan, bahkan ribuan kali setiap hari? Perlukah kita mempelajari maknanya? Adakah konsekuensi yang harus kita tunaikan dari syahadat ini?
Marilah kita simak perkataan para pendahulu umat ini yang shalih.
Slogan tadi juga masyhur dikalangan para pendahulu umat ini yang shalih. Seorang tabi’in Wahb bin Munabbih rahimahullah pernah ditanya oleh muridnya: “Bukankah kalimat syahadat laa ilaaha illalaah adalah kunci surga?” Beliau jawab: “Engkau benar. Akan tetapi, bukankah setiap kunci itu pasti punya gigi-gigi? Maka jika engkau membawa kunci yang bergigi, niscaya pintunya akan terbuka untukmu. Namun, jika engkau membawa kunci yang ompong tanpa gigi, maka pintunya tak akan terbuka.”
Inilah keyakinan yang dipegang teguh oleh para pendahulu umat ini yang shalih yang semestinya kita teladani. Maksud Beliau, seseorang yang mengucapkan kalimat syahadat ia akan masuk surga, dengan catatan ia memenuhi syarat-syaratnya, melakukan konsekuensinya, dan menjauhi hal-hal yang menghalanginya untuk masuk surga; bukan sekedar mengucapkan syahadat sebanyak-banyaknya tanpa tahu maknanya atau tanpa mengamalkan konsekuensinya, atau bahkan melakukan perbuatan yang membatalkan syahadatnya tanpa ia sadari wal’iyadzu billaah, ini sangat berbahaya karena batal syahadat berarti batallah islamnya.
Delapan syarat laa ilaaha illallaah
Dari penelitian para ulama terhadap dalil-dalil, baik al-Quran maupun hadits, disimpulkan bahwa syarat kalimat syahadat ada delapan.
Syarat pertama: ilmu.
Yaitu mengetahui makna kalimat laa ilaaha illallaah secara benar. Allah berfirman yang artinya: “Kecuali orang-orang yang bersaksi dengan Al-haq sedangkan mereka mengetahui.” (QS. Az-Zukhruf: 86)
Syarat kedua: yakin.
Yang menghapuskan keraguan. Allah berfirman yang artinya: “Hanyalah orang mukmin itu adalah orang  yang beriman kepada Allah  dan Rasul-Nya kemudian dia tidak ragu.” (QS. Al-Hujurat: 15)
Syarat ketiga: ikhlas.
Allah berfirman yang artinya: “Mereka hanyalah diperintahkan untuk beribadah kepada Allah dengan memurnikan peribadahan kepada-Nya.” (QS. Al-Bayyinah: 5)
Syarat keempat: jujur.
Tidak berdusta. Allah berfirman yang artinya: “Apakah manusia mengira akan dibiarkan begitu saja setelah mengatakan ‘kami orang yang beriman’ dan tidak diuji (kebenaran perkataan mereka). Sungguh Kami (Allah) telah menguji orang-orang sebelum mereka, dan sungguh Allah mengetahui orang yang jujur dan mengetahui orang yang berdusta.”(QS. Al-Ankabut: 2-3)
Syarat kelima: cinta.
Yaitu mencintai kalimat syahadat, kandungan makna, dan konsekuensinya, serta mencintai orang yang mengucapkannya. Allah berfirman yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, barangsiapa diantara kalian yang murtad niscaya Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka mencintai Allah.” (Al-Maidah: 54)
Syarat keenam: tunduk patuh.
Mengamalkan konsekuensi kalimat syahadat. Allah berfirman yang artinya: “Sungguh demi Robbmu, tidaklah mereka beriman sampai mereka menjadikanmu (Muhammad) sebagai hakim dalam perselisihan yang terjadi diantara mereka, kemudian mereka tidak merasa berat hati menerima ketetapan hukummu dan mereka tunduk patuh sepenuhnya.” (An-Nisa: 65)
Syarat ketujuh: menerima.
Tidak menolak seperti penolakan orang musyrik Quraisy terhadap seruan Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk mengikrarkan laa ilaaha illallaah. Allah berfirman yang artinya: “Dahulu jika dikatakan kepada mereka: (ucapkanlah) ‘Laa ilaaha illallaah’ mereka menyombongkan diri, bahkan mengatakan: ‘Akankah kita tinggalkan berhala sesembahan kita hanya karena ucapan penyair gila ini?’” (QS. Ash-Shaffat: 35-36)
Syarat kedelapan: kufur terhadap thaghut.
Yaitu mengingkari sesembahan selain Allah dan segala bentuk ibadah kepada selain Allah. Allah berfirman yang artinya: “Maka barangsiapa yang kufur terhadap thaghut dan beriman kepada Allah berarti dia berpegang teguh dengan ikatan tali(agama) yang kokoh.” (QS. Al-Baqarah: 256)
TENTANG MAKNA LAA ILAAHA ILLALLAAH
Makna yang benar
Tidak ada ilah (sembahan) yang berhak disembah kecuali Allah.
Artinya hanya Allah lah yang diibadahi secara hak (benar), adapun selain Allah, apabila diibadahi, maka ia diibadahi secara batil. Allah berfirman yang artinya: “Yang demikiaan itu karena hanya Allah lah Al-haq (Yang Maha Benar) dan sembahan selain Allah yang diibadahi adalah batil.” (QS. Luqman: 30)
Antara Ar-rabb dan Al-ilaah
Ar-rabb maknanya Yang Maha Esa dalam perbuatan-Nya. Maksudnya, hanya Allah lah satu-satunya yang mampu menciptakan, mengatur alam semesta, memberi rizki, menghidupkan, mematikan, dan sebagainya. Ini disebut dengan sifat rububiyah Allah.
Sedangkan Al-ilaah maknanya Maha Esa dalam hak untuk diibadahi. Maksudnya hanya Allah lah satu-satunya yang berhak untuk diibadahi, tidak memberikan ibadah apapun bentuknya dalam rangka mendekatkan diri kepada selain Allah, siapapun dia, baik wali, kiyai, syaikh yang masih hidup, maupun yang sudah mati; baik ibadah lahir, seperti shalat, zakat, haji, thawaf, i’tikaf, dzikir, do’a, ataupun ibadah batin, seperti minta pertolongan, istighatsah, tawakal, takut, harap dan sebagainya.
Ini disebut dengan sifat uluhiyah Allah.
Cukupkah mengimani rububiyah saja?
Keimanan seorang mukmin kepada rububiyah Allah mengantarkannya untuk mengimani uluhiyah Allah.
Gambarannya:
-Seseorang yang mengimani bahwa Allah Maha Memberi rizki, maka hal itu mendorongnya untuk meminta rizki dan kekayaan hanya dari Allah, tidak memintanya dari siapapun selain Allah.
-Seseorang yang meyakini bahwa Allah lah satu-satunya Pemilik Syafa’at secara mutlak, adapun makhluk seperti nabi,orang-orang shalih yang kelak bisa memberi syafa’at adalah semata-mata anugerah dari Allah, maka keyakinan ini mengantarkannya untuk meminta syafa’at hanya dari Allah Pemilik Syafa’at yang hakiki, tidak meminta kepada siapapun selain-Nya. Dia akan berdo’a: ‘Ya Allah izinkan Nabi-Mu memberi syafa’at-Mu kepadaku kelak di hari kiamat’ atau ‘Ya Allah jangan halangi syafa’at Nabi-Mu bagiku kelak di akhirat’ dan do’a semisalnya.
Adapun orang yang mengimani rububiyah Allah saja, tanpa mengimani uluhiyah-Nya; dia mengimani Allah Maha Pencipta, Maha Pengatur, Maha Memberi rizki, akan tetapi dia berbuat syirik, beribadah kepada selain Allah, meminta rizki dari wali-wali, memohon syafa’at dari selain Allah, maka orang tersebut belum dikatakan muslim.
Apa buktinya?
Perhatikanlah keadan orang musyrik Quraisy dahulu. Mereka mengimani rububiyah Allah. Allah berfirman tentang mereka yang artinya: “Katakanlah kepada mereka (wahai Muhammad): ‘Siapakah yang memberi kalian rizki dari langit dan bumi, siapakah yang menguasai pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarakan yang hidup dari yang mati, dan siapakah yang mengeluarkan yang mati dari yang hidup, dan siapakah yang mengatur segala urusan?’ niscaya mereka akan mengatakan: ‘Allah.’ Maka katakanlah kepada mereka: ‘Mengapa kalian tidak bertakwa?” (QS. Yunus: 31)
Akan tetapi, mereka tetap berbuat syirik, beribadah kepada berhala, Allah berfirman yang artinya: “Tidaklah kami beribadah kepada mereka (berhala), kecuali agar mereka mendekatkan kami kepada Allah.” (QS. Az-Zumar: 3)
Mereka juga meminta syafa’at kepada wali yang telah meninggal di antara mereka, Allah berfirman yang artinya: “Mereka (orang musyrik Quraisy) mengatakan: ‘Mereka (berhala) itu adalah pemberi syafa’at kami di sisi Allah.” (QS. Yunus: 18)
Dengan keadaan mereka yang demikian, Allah menghukumi mereka sebagai orang kafir, bukan muslim.
Semoga Allah memberi kita hidayah dan memasukkan kita ke dalam golongan hamba-hamba-Nya yang beriman dan memurnikan ibadah hanya kepada Allah. Aamiin.
(Ahmad)
Lanjut Baca Yuk.!!
Share,

VALENTINE’S DAY Penyakit Latah Tak Kunjung Reda

Latah dan suka mengikut merupakan penyakit yang banyak menimpa umat ini, terlebih lagi jika yang menjadi kiblat mereka adalah negara-negara barat dan orang kafir. Penyakit ini akan semakin parah jika menimpa orang yang tidak memiliki filter dan pondasi yang kokoh dalam agama.

“Valentine’s Day” Hari Raya umat Nasrani ini, semakin hari semakin dibuat samar. Seakan menjadi Hari Raya milik bersama, di mana setiap orang boleh melaksanakannya. Wal hasil, tidak sedikit kaum muslimin (terutama kawula muda) yang terjerat dan ikut-ikutan latah dalam hal ini, terbuai dengan iming-iming “kasih sayang”. Dan celah ini tidak pernah disia-siakan oleh orang kafir untuk menjadikan kaum muslimin kehilangan sikap dan prinsip al-Wala’ wal-Bara’ (loyalitas dan kebencian) kepada orang kafir. Minimal, kita dibuat tidak merasa benci dengan gaya hidup mereka. Allah telah jauh – jauh hari mengingatkan kepada kita akan hal ini (dalam firman-nya yang artinya): “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar).” Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” [QS. Al Baqarah: 120]
Valentine’s Day, No Way
Lembaga Fatwa Arab Saudi (al-Lajnah ad-Daimah) pernah menyatakan di dalam fatwanya bahwa merayakan Valentine’s Day adalah haram. Keharaman tersebut di sebabkan adanya unsur keridhaan serta tasyabbuh (penyerupaan) terhadap orang kafir. Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk  golongan mereka.” [HR. Abu Dawud] ]
Selain itu, Valentine’s Day merupakan Hari Raya bid’ah tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah dan para Shahabatnya.
Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berfatwa akan haramnya merayakan Valentine’s Day dikarenakan beberapa hal, di antaranya adalah;
Pertama: Ia merupakan hari Raya bid’ah yang tidak ada dasar hukumnya di dalam syri’at Islam.
Kedua: Ia dapat menyebabkan hati sibuk dengan perkara-perkara rendah seperti ini yang sangat bertentangan dengan ajaran Salafush Shalih (pendahulu kita)
Selain itu, merayakan hal seperti ini akan membuahkan dampak buruk yang sangat banyak, di antaranya adalah mempopulerkan ritual-ritual orang kafir, sehingga terhapuslah syi’ar – syi’ar Islam.
Bukan Basa Basi..
Sebagai seorang muslim, tidak layak bersikap basa basi dalam syariat Islam terkait dengan Hari Raya orang-orang kafir, baik dalam rangka mudahanah (toleransi), mencari keridhoan, atau pun sekedar ikut-ikutan; karena kita dan mereka memang beda adanya. Sedangkan Allah Ta’ala berfirman yang artinya: “Maka mereka menginginkan supaya kamu bermudahanah (bersikap lunak), lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu).” (QS. Al Qalam: 9)
Akhirnya, hukum perayaan seperti ini telah terang bagai matahari disiang bolong. Masihkah kita terlena dengan slogan “Kasih Sayang” dan ikut-ikutan latah serta berkiblat kepada orang kafir??
[Agus]
Maraji’ utama :
- Majmu’ fatawa wa rasail ibni ‘utsaimin
– www.muslimah.or.id.
Lanjut Baca Yuk.!!
Share,

KEUTAMAAN TAUHID DALAM ISLAM

SESAR
Oleh Aboe Zaid Romadhoni
Muroja’ah oleh Ustadz Ahmas Faiz Asifuddin

Saudaraku pembaca, sebagai seorang muslim, pasti tidak asing lagi mendengar kata Tauhid. Sebuah kata yang sangat penting dan urgen di dalam agama Islam. Tetapi, betapa banyak kaum muslimin yang meremehkan kata tersebut. Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika kita akan sedikit mengulang dan membahas tentang kedudukan dan keutaman tauhid dalam agama Islam, dengan harapan kita semakin cinta akan agama ini dan semakin bersemangat dalam memahami, mengamalkan, dan kemudian mendakwahkanya. Atau minimal dapat menyegarkan kembali ingatan kita akan pentingnya kalimat At-Tauhid dalam diri kita.


Tujuan Diciptakannya Jin dan Manusia Adalah untuk Menauhidkan Allah

Sesungguhnya, Allah menciptakan seluruh alam semesta termasuk di dalamnya jin dan manusia adalah hanya untuk beribadah kepada-Nya. Allah Ta’ala telah berfirman dalam Al-Qur’an Al-Karim, “Dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia, melainkan hanya untuk beribadah kepada-Ku” (Adz-Dzariyat: 56). Inilah hakikat diciptakannya jin dan manusia, yaitu hanya untuk beribadah kepada Allah saja tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Sebab, tauhid hanya kepada Allah saja, karena syarat diterimanya suatu ibadah/ amalan adalah ikhlas kepada Allah merupakan hak Allah yang harus ditunaikan oleh setiap manusia. Setiap manusia harus mengikhlaskan ibadahnya kepada Allah dan mengikuti tuntunan Rasulullah. Jika seseorang beribadah kepada selain Allah, maka ia telah berbuat syirik kepada Allah dan hal itu mengeluarkannya dari Dienul Islam. Allah berfirman, “Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku hanya menyembah tuhanku dan tidak mempersekutukan sesuatupun dengan-Nya.” (Al-Jin: 20). Maka, perhatikanlah wahai kaum Muslimin!

Tauhid, Merupakan Inti Dakwah Para Rasul

Allah mengutus setiap rasul kepada setiap ummatnya untuk memulai dakwahnya kepada tauhid. Karena hal ini merupakan perintah Allah yang harus mereka sampaikan kepada ummatnya. Allah berfirman, “Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya, ‘Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang benar untuk disembah) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku’.” (Al-Anbiyaa’: 25). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika berdakwah di Makah selama tiga belas tahun beliau mengajak kaumnya untuk mengesakan Allah saja (tauhid), tidak kepada yang lain. Di antara wahyu yang diturunkan kepada beliau ketika itu adalah firman Allah dalam Surah Al-Jin ayat 20 yang telah disebutkan di atas. Selain itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendidik para Shahabat agar senantiasa memulai dakwahnya dengan tauhid. Ketika Rasul mengutus shahabat Mu’adz bin Jabal Radhiallahu ‘anhu berdakwah ke Yaman, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Hendaknya yang pertama kali kamu serukan kepada mereka adalah bersaksi, ‘Sesungguhnya tidak ada Ilah/ sesembahan (yang benar untuk disembah) kecuali Allah’, Dalam riwayat lain disebutkan, ‘Agar mereka mengesakan Allah’.” (Muttafaq ‘alaih). Jadi, setiap rasul memulai dakwahnya dengan tauhid, memurnikan ibadahnya hanya kepada Allah saja, dan menjauhi syirik. Maka, wajib bagi siapapun untuk memulai dan memprioritaskan dakwahnya dengan tauhid, tanpa menafikan (meniadakan) dakwah kepada syari’at yang lainnya.

Sumber Keamanan Manusia dan Ketenteraman dengan Bertauhid

Para Ahli Tauhid hatinya selalu tenang dan aman, sebab mereka tidak pernah takut kecuali kepada Allah saja. Ahli Tauhid merasa aman ketika manusia ketakutan dan merasa tenang ketika mereka kalut. Allah berfirman, “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan imam mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Al-An’am: 82). Ayat ini memberi kabar gembira kepada orang-orang yang beriman yang menauhidkan Allah. Mereka yang tidak mencampuradukkan antara keimanan dengan kesyirikan, sungguh mereka akan mendapatkan keamanan yang sempurna dari Allah. Keamanan ini bersumber dari dalam jiwa, bukan oleh penjagaan manusia atau pihak keamanan. Dan keamanan yang dimaksud adalah keamanan di dunia dan akhirat. Sebab, Ahli Tauhid mengetahui bahwa kezholiman yang terbesar adalah syirik kepada Allah sebagaimana penjelasan Rasulullah ketika para shahabat bertanya tentang maksud dari ayat di atas dalam hadits dari shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhuma. Abdullah bin Mas’ud meriwayatkan, “Ketika ayat ini turun (Al-An’am: 82), banyak umat Islam yang merasa sedih dan berat. Mereka berkata siapa di antara kita yang tidak berlaku zhalim kepada dirinya sendiri? Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam menjawab: “Yang dimaksud bukan (kezhaliman) itu, tetapi syirik. Belumkah kalian mendengar nesihat Luqman kepada puteranya, ‘Wahai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah. Sesungguhnya mempersekutukan Allah (syirik) benar- benar suatu kezhaliman yang besar’.(Luqman: 13)”. (Muttafaq ‘alaih). Sungguh, para Shahabat Nabi sangat takut jika diri mereka berbuat zhalim (syirik) kepada Allah, maka pakah kita tidak merasa takut jika kita berbuat syirik kepada Allah?? Ayat ini merupakan kabar gembira bagi setiap orang yang selalu meninggikan Kalimatut Tauhid, yang tidak mencampuradukkan antara keimanan dan kesyirikan, sungguh mereka akan mendapat pertolongan dan keamanan dari siksa Allah di akhirat.

Sebagai Pembawa Kebahagiaan dan Pelebur Dosa

Seorang ahli tauhid yang memurnikan ibadahnya hanya kepada Allah saja dan menjauhi segala praktik kesyirikan, maka ia akan mendapatkan kebahagiaan yang sejati bagi dirinya, dan menjadi penyebab bagi penghapusan segala dosanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan (yang benar untuk disembah) kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan-Nya lepada Maryam serta ruh daripada-Nya, dan (bersaksi pula bahwa) surga hádala benar adanya dan Neraka pun benar adanya maka Allah pasti memasukkannya ke dalam surga, apapun amalan yang diperbuatnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, siapa saja yang murni aqidah dan tauhidnya, tanpa mengotorinya dengan kesyirikan, maka Allah menjanjikan Surga kepadanya. Walaupun, sebagian amalannya terdapat dosa dan maksiat. Dalam sebuah hadits Qudsi, Allah berfirman: “Hai anak Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan dosa sepenuh bumi, sedangkan engkau tidak menemui-Ku dalam keadaan tidak menyekutukan-Ku sedikitpun, niscaya Aku berikan kepadamu ampunan sepenuh bumi pula.” (H.R. Tirmidzi dan adh-Dhayya’, hadits hasan). Wahai kaum Muslimin, seandainya kita menemui Allah dengan membawa dosa dan maksiat sepenuh bumi, tetapi kita meninggal dalam keadaan bertauhid, insya Allah, segala dosa kita akan diampuni oleh Allah, dan pasti masuk surga dan tidak akan kekal di neraka.

Hak Allah yang Pertama dan Terakhir yang Harus Ditunaikan Hamba-Nya

Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan Allah mengampuni dosa selain itu bagi orang-orang yang Dia kehendaki” (An Nisaa’: 116). Sehingga syirik menjadi larangan yang terbesar. Maka, tauhid merupakan perintah yang paling besar, sebab tauhid merupakan lawan dari tauhid. Oleh karena itu, setiap manusia wajib menauhidkan Allah. Allah menyebutkan kewajiban ini sebelum kewajiban lainnya yang harus ditunaikan oleh hamba. Allah Ta’ala berfirman, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan berbuat baiklah pada kedua orang tua” (An Nisaa’: 36). Kewajiban ini lebih wajib daripada semua kewajiban, bahkan lebih wajib daripada berbakti kepada orang tua. Allah berfirman, “Dan jika keduanya (orang tua) memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya…” (Luqman : 15). Sehingga seandainya orang tua memaksa anaknya untuk berbuat syirik maka tidak boleh ditaati dengan cara yang baik dan lemah lembut.
Sebagaimana telah dijelaskan di awal risalah ini, Rasul memerintahkan para utusan dakwahnya agar menyampaikan tauhid terlebih dahulu sebelum yang lainnya. Yaitu, Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal rodhiyallohu ta’ala ‘anhu, “Jadikanlah perkara yang pertama kali kamu dakwahkan ialah agar mereka menauhidkan Allah.” (riwayat Bukhari dan Muslim). Selain itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda, “Barang siapa yang perkataan terakhirnya Laa ilaaha illallah niscaya masuk surga” (riwayat Abu Dawud, Ahmad dan Hakim dihasankan Al Albani dalam Irwa’ul Gholil). Dua hadits di atas menjadi dalil bahwa tauhid merupakan kewajiban yang paling pertama yang harus ditunaikan oleh setiap manusia pun menjadi kewajiban yang terakhir bagi setiap umat. Oleh karena itu, bersyukurlah bagi siapa saja yang senantiasa menauhidkan Allah, dan semoga kita semua mati dalam keadaan bertauhid kepada Allah, tanpa syirik sedikitpun.

Bagaimana cara menauhidkan Allah?

Setelah kita mengetahui bahwa tauhid memiliki keutamaan dan kedudukan yang tinggi di dalam Islam, maka wajib bagi kita untuk selalu menauhidkan Allah, memurnikan syahadatain Laa ilaaha illallah Muhammadar Rasuulullah, dengan cara mempelajari atau mengilmuinya, yaitu dengan mempelajari Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah (Hadits) Rasulullah sesuai dengan pemahaman para Shahabat Nabi. Mengapa harus pemahaman Shahabat Nabi, dan bukan yang lainya?? Karena Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Orang-orang yang terdahulu (masuk Islam) dari kalangan Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah telah ridha kepada mereka dan merekapun telah ridha kepada Allah. Allah telah menyiapkan bagi mereka surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar” (At Taubah: 100). Para Shahabat Radhiallahu ‘anhum yang telah dijanjikan Surga oleh Allah, menjadikan aqidah sebagai ruh dalam menjalankan segala aktivitas mereka, termasuk ketika jihad melawan orang kafir. Kemenangan selelu diraih oleh pasukan Islam ketika berperang meninggikan kalimat Tauhid melawan orang kafir. Sebab, para Shahabat hanya menjadikan Allah saja sebagai penolong mereka. Maka, beruntunglah orang-orang yang mengikuti Muhajirin dan Anshar (para Shahabat) dalam segala hal termasuk masalah aqidah. Semoga Allah mengumpulkan kita di Jannah-Nya bersama para nabi dan rasul, dan ahli tauhid (umat Islam).
Sedangkan dalil untuk mengilmui/ mempelajari tauhid (Laa ilaaha illallah) sebagaimana firman Allah, “Maka ketahuilah, bahwa tidak ada sesembahan (yang benar untuk disembah) selain Allah, dan mohonlah ampunan atas dosamu dan atas (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat usaha dan tempat tinggalmu.” (Muhammad: 19). Juga firman-Nya, “Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buatkan untuk manusia; dan tiada yang memahaminya kecuali orang yang berilmu.” (Al-‘Ankabut: 43). Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa mati dalam keadaan berilmu tentang Laa ilaaha Illallah, maka dia pasti masuk Surga.” (H.R. Ahmad, Shahih). Maka, kita wajib mengilmui makna yang diinginkan dari kalimat tersebut, baik yang dinafikan (ditolak) maupun yang ditetapkan, dan kemudian berusaha mengamalkannya.
Namun, sangat disayangkan betapa banyak ummat Islam di zaman ini yang meremehkan dan lalai, bahkan bodoh dalam masalah aqidah!! Ini merupakan suatu musibah besar bagi Ummat Islam!! Sehingga, pantaslah kekalahan selalu diderita oleh umat Islam pada saat ini. Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi mereka yang mau berpikir. Wallaahu A’lam bish-Shawab.

[Disadur dari Buletin Al-Atsary, diterbitkan oleh Forum Studi Islam Al-Atsary Jatinangor, Edisi 1/ tahun I/ 8 Jumadil Ula 1428 H/ 25 Mei 2007 M]
Lanjut Baca Yuk.!!
Share,

Hal-hal yang Tidak Merusak Puasa Tapi Sering Dianggap Membatalkan Puasa

SESAR
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.
Banyak perkara yang tersiar di masyarakat sebagai pembatal puasa, karenanya harus dijauhi, padahal tidak ada dalil dan keterangan yang jelas tentangnya. Semoga tulisan yang disadur dari fatwa-fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ini bisa menjawab persoalan-persoalan tersebut.

Fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah
Soal: Apabila orang yang berpuasa bermimpi basah pada siang Ramadlan, puasanya batal ataukah tidak? Lalu apakah dia wajib bersegera mandi?

Jawab: Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan pilihan (keinginan) orang yang berpuasa itu dan dia wajib mandi janabah. Dan apabila dia melihat air (basah) maka itu adalah mani. Kalau dia bermimpi basah setelah shalat Shubuh lalu mengakhirkan mandinya sampai waktu shalat Dzuhur, maka tidak apa-apa (tidak merusak puasanya). Begitu juga kalau dia berhubungan dengan istrinya dan tidak mandi melainkan sesudah terbit fajar, maka dia tidak berdosa dalam hal itu. Terdapat keterangan jelas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau pernah masih dalam keadaan junub pada pagi hari karena bersetubuh dengan istrinya, lalu beliau mandi dan berpuasa. Begitu juga bagi wanita haid dan nifas, kalau mereka sudah suci pada malam hari dan belum mandi kecuali sesudah terbitnya fajar, maka keduanya tidak berdosa dan puasanya sah. Tetapi, tidak boleh bagi mereka berdua dan juga orang junub untuk mengakhirkan mandi atau shalat sampai terbitnya matahari. Bahkan mereka semua wajib bersegera mandi sebelum terbit matahari sehingga bisa menunaikan shalat Shubuh pada waktunya.
Dan bagi laki-laki untuk bersegera mandi janabat sebelum shalat shubuh sehingga memungkinkannya untuk melaksanakan shalat dengan berjama'ah. Wallahu waliyyu al-taufiq.
Soal: Dalam kondisi berpuasa saya tidur di masjid dan ketika bangun saya dapati diri saya mimpi basah. Apakah mimpi itu mempengaruhi puasaku? Perlu diketahui juga bahwa saya tidak mandi dan shalat tanpa bersuci. Pada waktu lain kepala saya pernah tertimpa batu, darah mengalir dengan deras, apakah saya boleh tidak berpuasa karena darah itu? Dan berkaitan dengan muntah, apakah itu merusak puasa atau tidak?
Jawab: Mimpi basah tidak merusak puasa, karena bukan dari pilihan (kesengajaan) seorang hamba. Tapi dia wajib mandi janabat apabila keluar mani. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika ditanya tentang hal itu menjawab bahwa bagi orang yang mimpi basah wajib mandi apabila mendapati air, yakni mani. Dan kondisi Anda yang shalat tanpa mandi terlebih dahulu, itu kesalahan dari dirimu dan bentuk kemungkaran yang besar. Maka Anda wajib mengulangi shalat sambil bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sedangkan batu yang mengenai kepada Anda sehingga darah banyak keluar, tidak membatalkan puasa. Dan muntah yang keluar tanpa Anda sengaja, tidak membatalkan puasa anda berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
"Barangsiapa yang terdesak muntah, maka tidak ada qadla' baginya; dan barangsiapa sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadla'." (HR. Ahmad dan Ahli Sunan dengan sanad yang shahih)
Soal: Apakah keluarnya madzi dengan berbagai sebabnya membatalkan puasa ataukah tidak?
Jawab: Orang yang berpuasa tidak boleh berbuka (membatalkan puasanya) karena keluarnya madzi dari dirinya menurut satu dari dua pendapat yang lebih shalih.
Soal: Apa hukum orang yang berpuasa dipakaikan infus karena suatu hajat?
Jawab: Hukumnya tidak apa-apa apabila orang yang sakit benar-benar membutuhkannya menurut pendapat yang paling shahih di kalangan ulama. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan mayoritas ahli ilmu karena hal itu tidak serupa dengan makan dan minum.
Soal: Apa hukum menggunakan injeksi (suntikan) di pembuluh darah dan di otot, apa perbedaan di antara keduanya?
Jawab: Bismillah wal hamdulillah, pendapat yang benar, keduanya tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan hanya injeksi untuk asupan makanan semata. Begitu juga mengambil darah untuk dianalisis (sample darah) tidak membatalkan puasa, hal itu berbeda dengan bekam. Adapun berbekam maka membatalkan puasa orang yang membekam dan yang dibekam menurut pendapat ulama yang paling shahih berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Batallah puasa orang yang membekam dan yang dibekam." (HR. al-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa': no. 931)
Soal: Apabila seseorang mengalami sakit gigi dan pergi ke dokter, lalu dokter membersihkan giginya, menambal, atau mencabutnya, apakah hal itu mempengaruhi puasanya? Dan seandainya dokter menyuntikkan bius penghilang rasa sakit, apakah hal itu juga mempengaruhi puasanya?
Jawab: Apa yang disebutkan dalam pertanyaan tidak mempengaruhi sahnya puasa. Bahkan semua itu dimaafkan. Namun dia wajib menjaga agar obat atau darah tidak sampi tertelan. Begitu juga suntik bius yang disebutkan, tidak mempengaruhi sahnya puasa karena hal itu tidak terkategori makan dan minum. Maka pada dasarnya puasanya sah dan tidak batal.
Soal: Apakah orang yang berpuasa boleh menggunakan pasta gigi pada saat berpuasa di siang Ramadlan?
Jawab: Tidak apa hal itu dengan tetap menjaga agar tidak ada yang tertelan. Sebagaimana disyariatkannya bersiwak bagi orang yang berpuasa di awal siang atau akhirnya. Sebagian ulama ada berpendapat makruh menggunakan siwak sesudah matahari tergelincir, dan itu pendapat yang lemah. Yang benar, tidak dimakruhkan berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Bersiwak itu membersihkan mulut dan mendatangkan keridlaan Allah." (HR. Al-Nasai dengan sanad shahih dari Aisyah radliyallahu 'anha) dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Kalau saja tidak akan memberatkan umatkaku, pasti aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap shalat." (Muttafaq 'alaih) dan ini mencakup shalat Dzuhur dan Ashar; keduanya sesudah matahari tergelincir. Wallahu Waliiyu al-Taufiq.
Soal: Memakai obat tetes mata pada siang Ramadlan membatalkan puasa ataukah tidak?
Jawab: Pendapat yang benar, memakai obat tetes mata tidak membatalkan puasa walaupun memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian mereka berkata, "Apabila rasanya sampai ke tenggorokan maka membatalkan puasa". Dan pendapat yang shahih adalah tidak membatalkan puasa secara mutlak. Karena mata bukan jalan makanan. Tetapi kalau meninggalkannya untuk kehati-hatian dan keluar dari perselisihan dari adanya rasa di tenggorokan maka tidak apa-apa. Hanya saja dia tidak membatalkan puasa, baik diteteskannya di mata atau telinga.
Soal: Saya seorang laki-laki yang menderita asma. Dan dokter menyarankan agar saya mengunakan obat dengan cara disemprotkan melalui mulut. Maka apa hukum menggunakan pengobatan ini saat saya berpuasa Ramadlan?
Jawab: Bismillah walhamdulillah, hukumnya mubah (boleh) apabila dalam kondisi terpaksa membutuhkan hal itu berdasarkan firman Allah 'Azza wa Jalla,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْه
"Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." (QS. Al-An'am: 119)
Hal itu tidak menyerupai makan dan minum, hampir mirip dengan mengambil darah untuk sample pemeriksaan, dan injeksi bukan alat makan.
Soal: Di Apotek terdapat parfum khusus untuk mulut, caranya dengan disemprotkan. Apakah boleh menggunakannya selama siang Ramadlan untuk menghilangkan bau mulut?
Jawab: Kami memandangnya tidak apa-apa menggunakan sesuatu yang bisa menghilangkan bau tidak enak dari mulut bagi orang yang berpuasa dan selainnya selama benda itu suci dan mubah.
Soal: Apa hukum menggunakan celak dan beberapa alat kecantikan selama siang Ramadlan, apakah hal itu membatalkan puasa ataukah tidak?
Jawab: Celak tidak membatalkan puasanya orang-orang laki-laki dan perempuan menurut pendapat paling kuat. Tetapi menggunakannya pada malam hari lebih utama bagi yang berpuasa. Begitu juga alat pembersih muka seperti sabun, krim dan lainnya yang menempel di kulit luar. Dan di antaranya lagi, henna dan make-up serta alat serupa. Namun, tidak boleh menggunakan make-up kalau hal itu membahayakan wajah. Wallahu waliyyu al-Taufiq.
Soal: Apakah muntah membatalkan puasa?
Jawab: Banyak perkara yang dialami orang puasa tanpa dia sengaja seperti terluka, mimisan (hidung berdarah), atau muntah, atau masuknya air atau zaat tertentu ke tenggorokannya tanpa dia inginkan dengan sengaja. Semua perkara ini tidak membatalkan puasa berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,  
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
"Barangsiapa yang terdesak muntah, maka tidak ada qadla baginya; dan barangsiapa sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadla'." (HR. Ahmad dan ahli sunan dengan sanad yang shahih)
Soal: Apa hukum menelan ludah bagi ornag yang berpuasa?
Jawab: Tidak apa-apa menelan ludah dan saya tidak mengetahui adanya khilaf di kalangan ulama dalam hal itu karena sesuatu yang sulit dan tidak dapat dihindarinya. Adapun menelan dahak maka wajib membuangnya kalau sudah sampai ke mulut, maka bagi orang puasa tidak boleh menelannya kembali karena memungkinkan untuk menghindarinya dan bukan seperti ludah. Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua.
Soal: Seorang laki-laki yang puasa mandi besar dan akibat kuatnya tekanan air, maka air masuk ke tenggorokannya tanpa dia sengaja, maka apakah dia wajib qadla'?
Jawab: Dia tidak wajib qadla karena tidak sengaja melakukan itu, dia seperti orang yang terpaksa dan lupa.
Soal: Apakah menggunjing orang  membatalkan puasa Ramadlan?
Jawab: Ghibah tidak membatalkan puasa, yaitu menyebut saudaranya dengan sesuatu yang tidak disukainya dan itu bentuk maksiat berdasarkan firman Allah 'Azza wa Jalla,
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
"Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain." (QS. Al-Hujurat: 12) Begitu juga naminah (adu domba), mencela, mencaci, dan berdusta. Semua itu tidak membatalkan puasa. Namun semuanya adalah maksiat yang wajib dijauhi dan ditinggalkan bagi orang berpuasa dan selainnya. Maksiat-maksiat itu menciderai nilai puasa dan mengurangi pahalanya berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya serta perbuatan bodoh maka Allah tidak butuh pada puasanya yang hanya sebatas meninggalkan makan dan minumnya." (HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya) Dan sabdanya yang lain, "Puasa adalah tameng. Maka apabila salah seorang kalian berpuasa janganlah ia berkata keji dan berteriak-teriak. Dan apabila ada seseorang mengajaknya bertengkar atau berkelahi hendaknya dia mengatakan, 'sesungguhnya aku sedang berpuasa'." (Muttafaq 'alaih) dan hadits-hadits yang semakna dengan ini sangat banyak.
Soal: Bagaimana hukumnya, apabila ada darah yang keluar dari orang yang berpuasa seperti mimisan (keluar darah dari hidung) dan semisalnya? Apakah orang yang berpuasa boleh donor darah atau mengambilnya untuk sampel pemeriksaan?
Jawab: Keluarnya darah dari orang yang berpuasa seperti mimisan, istihadzah, dan semisalnya tidak merusak (membatalkan) puasa. Sesungguhnya yang merusak puasa adalah haid, nifas, dan berbekam. Orang yang berpuasa boleh memeriksakan darah ketika dibutuhkan, dan puasanya tidak batal karena itu. Adapun donor darah, lebih hati-hatinya dilakukan setelah berbuka, karena biasanya yang keluar itu banyak sehingga menyerupai berbekam. Wallahu waliyyu al-taufiq. (Dari Kumpulan Fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah)
Fatwa-fatwa Syaikh Utsaimin rahimahullah
Soal: Apa hukum apabila orang yang berpuasa makan makanan karena lupa? Apa kewajiban bagi orang yang melihatnya?
Jawab: Siapa yang makan dan minum karena lupa padahal dalam keadaan berpuasa, maka puasanya sah. Tapi, apabila dia ingat maka wajib menghentikannya walaupun ada satu suapan atau tegukan sudah berada di mulutnya, maka dia wajib meludahkannya. Dan dalil yang menunjukkan sempurnanya puasa orang itu adalah hadits Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Siapa yang lupa sementara dia sedang berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim) Dan lupa menjadikan seseorang tidak dihukum ketika melakukan pelanggaran berdasarkan firman Allah Ta'ala,
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." (QS. Al-Baqarah: 286) Lalu Allah Ta'ala berfirman, "Aku telah melakukan itu."
Sedangkan bagi orang yang melihatnya wajib mengingatkannya. Karena ini termasuk merubah kemungkaran. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran hendaknya merubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika masih tidak mampu maka dengan hatinya." Dan tidak diragukan lagi makan dan minumnya orang yang puasa pada saat dia wajib berpuasa adalah kemungkaran, tapi dia dimaafkan pada saat lupa karenanya tidak ada sanksi. Adapun bagi orang yang melihatnya, tidak ada alasan untuk tidak menegur.
Soal: Apa hukum bersiwak dan memakai minyak wangi bagi orang berpuasa?
Jawab: Pendapat yang benar bahwa bersiwak bagi orang yang berpuasa adalah sunnah di awal siang Ramadlan atau di akhirnya berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
"Siwak merupakan kebersihan bagi mulut dan keridhaan bagi Raab." (Hadits shahih riwayat Ahmad, dishahihkan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no 66.
Dan sabda beliau, "Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan shalat." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Adapun memakai minyak wangi, juga boleh bagi orang puasa pada awal siang dan di akhirnya, baik berupa dupa, minyak, atau lainnya. Hanya saja dia tidak boleh menghirup asap dupa. Karena asap dupa memiliki unsur materi yang terlihat apabila dihirup maka akan naik dan masuk ke dalam hidung yang kemudian ke lambungnya. Karena inilah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Laqith bin Shabrah, "Hiruplah air ke dalam hidungmu dengan sungguh-sungguh, kecuali jika kamu sedang berpuasa." (HR. Ahabus Sunan dan Ahmad)
Soal: Keluarnya darah dari gusi orang yang berpuasa, apakah membatalkan puasanya?
Jawab: Darah yang keluar dari gigi tidak mempengaruhi keabsahan puasa. Tapi harus dijaga semaksimal mungkin agar tidak sampai tertelan. Begitu juga kalau hidungnya mimisan, dia harus menjaga agar tidak tertelan. Dan tidak ada konsekuensi apapun baginya, dan tidak harus qadla.
Soal: Apabila wanita suci dari haid sebelum fajar dan mandi setelah terbit fajar, bagaimana hukum puasanya?
Jawab: Puasanya sah apabila dia yakin telah suci sebelum terbit fajar. Yang penting dia yakin telah suci. Karena sebagian wanita ragi-ragu dia telah suci sehingga dia tidak bersuci (thaharah). Dari sini, para wanita mengambil kapas dan membawanya kepada Aisyah untuk memperlihatkan kepadanya tanda suci, lalu Aisyah berkata pada mereka, "Jangan kalian anggap suci sehingga kalian melihat cairan putih."
Seorang wanita harus menunggu sampai dia yakin telah suci. Jika telah suci maka dia berniat puasa walaupun belum mandi kecuali setelah shalat Shubuh. Tapi dia wajib memperhatikan shalat sehingga harus segera mandi untuk shalat Shubuh tepat pada waktunya.
Telah sampai kabar kepada kami, sebagian wanita suci setelah terbit fajar atau sebelum terbit fajar, tapi dia mengakhirkan (mengundur-undur) mandi sampai sesudah terbit fajar dengan alasan dia ingin yang sempurna, lebih bersih dan suci. Ini adalah kesalahan pada saat Ramadlan dan di lainnya. Karena yang wajib agar dia bersegera mandi untuk melaksanakan shalat pada waktunya. Dia bisa meringkas mandi pada mandi wajib saja untuk melaksanakan shalat. Dan apabila ingin menambah bersucinya dan lebih bersih yang dilakukan setelah terbit matahari maka tidak apa-apa. Seperti wanita haid ini adalah orang yang junub yang dia tidak mandi kecuali setelah terbit fajar dalam keadaan berpuasa, maka hal itu tidak apa-apa. Karena terdapat keterangan jelas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau mendapati fajar dalam keadaan junub dari berjima' dengan istrinya, lalu beliau tetap berpuasa dan mandi setelah terbit fajar, semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam atasnya. Wallau a'lam.
Soal: Apa hukum mendinginkan badan bagi orang yang berpuasa?
Jawab: mendinginkan badan bagi orang yang berpuasa boleh-boleh saja. Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyiramkan air ke atas kepala beliau karena kepanasan atau karena rasa hausnya padahal beliau dalam keadaan berpuasa. Ibnu Umar pernah membasahi bajunya dalam keadaan berpuasa untuk mengurangi rasa panas yang sangat atau karena kahausan. Dan kelembaban tidak berpengaruh (terhadap puasa) karena dia bukan air yang bisa sampai ke perut.
Soal: Apakah puasa menjadi batal karena mencicipi makanan/masakan?
Jawab: Puasa tidak batal karena mencicipi makanan/masakan jika tidak ditelan. Tapi janganlah dia melakukan itu kecuali benar-benar dibutuhkan. Dalam keadaan ini, kalau masuk sedikit ke perutnya tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. (Kumpulan fatwa-fatwa Arkanul Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Ustaimin rahimahullah).
Lanjut Baca Yuk.!!
Share,
 
"Janganlah kalian menuntut ilmu untuk membanggakannya terhadap para ulama dan untuk diperdebatkan di kalangan orang-orang bodoh dan buruk perangainya. Jangan pula menuntut ilmu untuk penampilan dalam majelis (pertemuan atau rapat) dan untuk menarik perhatian orang-orang kepadamu. Barangsiapa seperti itu maka baginya neraka ... neraka.[ HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah ]"